Kasus Penganiayaan Korban Dokter oleh Saudara Ipar di Cengal OKI Berakhir Restorative Justice

Jumat 12-01-2024,10:49 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Akibat perbuatan pelaku keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Cengal hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. 

Pelaku diamankan setelah mengetahui keberadaannya dari informasi keluarga korban. Pelaku diamankan pada 5 Januari 2024 kemarin sekira pukul 19.30 WIB. 

"Selain pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa baju hitam polos dan celana training warna hitam juga," ucap Kapolsek. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Intruksikan Personel Jajaran untuk Menggalakkan Restorative Justice

Kini, untuk pelaku telah diamankan di Kapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Dalam kejadian ini untuk pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (*) 

Kategori :