Dalam kegiatan di lokasi, AM diketahui dibantu oleh saudara RF, selaku pengawas kegiatan di gudang.
“Kegiatan bongkar muat solar subsidi yang diantar oleh pelaku pembelian secara berulang dari beberapa SPBU di wilayah Kota Palembang dan belum diketahui SPBU mana saja yang dimaksud pelaku,” beber Bagus.
Kendaraan yang dipakai oleh komplotan ini menggunakan mobil Kijang kapsul dan Pejero. Modusnya, BBM solar subsidi yang dimuat di dalam 9-10 jeriken.
Kemudian tersangka FJ dibantu oleh tersangka JM melakukan kegiatan pencampuran BBM Solar subsidi dengan minyak solar yang diduga hasil olahan di TKP.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Industri Rumahan Sabu Oplosan, Pelakunya Bikin Geleng-Geleng Kepala
“Persentase perbandingan 100 liter minyak olahan jenis solar dengan 300 liter solar subsidi yang didapat dari SPBU,” katanya.
Dari proses pengolahan atau pencampuran mendapatkan BBM jenis solar dengan kualitas yang bagus seperti Pertamina.
"Solar akan dijual kembali kepada konsumen oleh AM (DPO), tersangka FJ dan JM yang mendapat upah dari saudara AM sebesar Rp500 ribu," tutup Bagus.(*)