8 Cara untuk Mendapatkan Bantuan Subsidi Sepeda Motor Listrik Tahun 2024, Mudah dan Gampang Banget!

Kamis 11-01-2024,11:55 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Edy Handoko

6. Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan.

7 Lembaga Verifikasi Independen (LVI) melakukan verifikasi. Serah terima sepeda motor yang telah dikonversi kepada pemilik.

8. Bagi Anda yang termasuk kelompok penerima subsidi motor listrik terbaru di atas, manfaatkan benefit ini untuk mendukung program pemerintah dalam menekan polusi udara dan impor BBM.

Pemerintah menentukan syarat dan kriteria bagi masyarakat yang akan menerimanya.

BACA JUGA:Lagi Cari Motor Listrik Mewah dan Bertenaga? Tangkas X7 Solusinya, Harga Terjangkau

Program bantuan subsidi sepeda motor listrik rencananya akan diberikan kepada masyarakat yang belum memiliki dan yang ingin membeli kendaraan listrik.

Kendati demikian, pemerintah memberikan syarat dan kriteria untuk masyarakat yang akan menerima bantuan tersebut.

Dilansir dari berbagai sumber, adapun empat kelompok yang berhak menerima subsidi motor listrik yakni:

1. Perseorangan

BACA JUGA:Resmi Hadir di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Fitur Lengkap Motor Listrik Terbaru Kasawaki Ninja e-1 dan Z e-1

2. Kelompok masyarakat

3. Lembaga pemerintah

4. Lembaga non pemerintah Dalam aturan sebelumnya, pemerintah hanya memberikan bantuan insentif ini untuk perseorangan.

Diketahui, persyaratan dan bantuan subsidi sepeda motor listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023.

BACA JUGA: Motor Listrik Masa Depan, Honda SC e Concep: Teknologi Super Canggih

Dalam peraturan tersebut tertulis tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Kategori :