PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penjabat (Pj) Walikota Ratu Dewa, mengapresiasi dan memberi piagam penghargaan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Apresiasi yang diberikan Ratu Dewa tersebut lantaran JPN dan Kejari Palembang turut membantu dalam rangka pemulihan keuangan negara pada temuan LHP BPK RI di Dinas PUPR Kota Palembang.
Pemulihan keuangan negara pada temuan LHP BPK RI di Dinas PUPR Kota Palembang sepanjang tahun 2023 dengan nilai uang mencapai Rp15,8 Miliar lebih dari 300 paket pekerjaan.
"Pemulihan ini menindaklanjuti MOU antara Pemkot dan Kejari Kota Palembang," kata Ratu Dewa.
BACA JUGA:Kabar Baik! Setelah Diperjuangkan Ratu Dewa, Akhirnya Tendik Bisa Ikut Seleksi CASN 2024
Penghargaan tersebut diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Johnny Willam Pardede SH MH, didampingi Kasi Datun Rya Dilla Fitri SH MH dan jajaran, Senin, 8 Januari 2024.
Kemudian, dilanjutkan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Dinas PUPR kepada Kajari untuk penagihan kepada lebih dari 300 penyedia jasa atas LHP BPK.
Ratu Dewa menuturkan, penyerahan penghargaan ini menunjukan sinergitas yang baik antara Pemkot dan Kejari Palembang. Terlebih, dalam mencegah terjadinya korupsi.
"Kita berharap kiranya pendampingan terus dilakukan oleh pihak JPN kepada Pemkot Palembang, agar belanja keuangan Pemkot Palembang efektif dan efisien," ujar Ratu Dewa.
BACA JUGA:Pj Walikota Ratu Dewa Dorong Inkado Palembang Jadi Contoh di Sumsel
Sementara, Kajari Johnny W Pardede, mengucapkan terimakasih atas kepercayaan Pemkot Palembang kepada pihaknya.
"Kejaksaan Negeri Palembang telah diberi kuasa oleh Pemkot Palembang dalam rangka pemulihan keuangan daerah, sebagai salah satu cara mencegah terjadinya tindak pidana korupsi melalui bidang DATUN," tukasnya.