PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya menerima audiensi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya beserta jajaran, bertempat di ruang aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Rabu 3 Januari 2024.
Pertemuan tersebut dikatakan Kakanwil Ilham Djaya dalam rangka menyukseskan pemilihan umum tahun 2024 pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Sumatera Selatan, terkait Pemilih Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Sumsel.
Kakanwil Ilham Djaya juga menyambut baik kunjungan dari KPU Provinsi Sumatera Selatan beserta jajarannya dan menyampaikan bahwa sinergitas dan komunikasi menjadi sangat penting guna memastikan segala hal mengenai teknis pelaksanaan pemilu berjalan baik dan lancar.
“Audiensi dilaksanakan dalam rangka pemenuhan hak pilih Warga Binaan yang akan digunakannya pada saat Pemilihan Umum berlangsung,” katanya.
BACA JUGA:Teras Rumah Kecil Tetap Cantik dengan 7 Aksesoris Ini, Bisa Dicontoh
Dikatakan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya bahwa Data Pemilu 2024 Warga Binaan di Lapas/Rutan Kanwil Kemenkumham Sumsel dari 26 UPT Pemasyarakatan di Sumsel terdapat 17 dari Lapas, 3 Rutan, 4 Bapas, dan 2 Rupbasan
“Menjadi pemilih dalam pemilu merupakan hak seluruh warga negara Indonesia termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas dan tahanan di Rutan,” ujar Kakanwil Ilham.
Lebih lanjut, Ilham Djaya meminta kesediaan jajaran KPU Provinsi Sumatera Selatan dalam memberikan bimbingan teknis terkait penyelenggaraan pemilu di TPS Lapas/Rutan sesuai prosedur KPU RI.
Kakanwil Ilham juga berharap tidak ada permasalahan atau kendala dalam pelaksanaan pemilu di Lapas/Rutan dengan meningkatkan komitmen jajarannya untuk bersikap netral dan tidak berpihak.
BACA JUGA:Jadi Direktur LUKW PWI Pusat Firko: Tugas dan Tanggung Jawab Berat
Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya, mengungkapkan hak surat suara pemilih di TPS lokasi khusus dimana Pemilih di TPS Lokasi Khusus yang pada dasarnya merupakan Pemilih DPTb, akan mendapatkan Surat Suara sesuai dengan Daerah Pemilihannya dan Pemilih di TPS Lokasi Khusus akan mendapatkan Formulir A-Surat Pindah Memilih.
Kegiatan ini di ikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, Kepala Divisi Keimigrasian, Filianto Akbar, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan yang dilaksanakan secara hybrid melalui zoom meeting dan dihadiri Secara langsung di Aula Musi Kemenkumham sumsel.
Adapun jajaran KPU Sumsel yang turut hadir diantaranya - Anggota Komisioner KPU, H. Nurul Mubarok,S.E.,M.Si, Rudiyanto Pangaribuan, S.E, Prahara andri kusuma, Handoko, M.Pd, Plt Sekretaris, Eko Iswantoro, S.STP., MM, dan Kabbag Perencanaan Data dan Informasi Akhmad Zakir, S.Sos.,M. AP.(*)