Hukum istri meminta cerai pada suami adalah haram jika tidak ada landasan syar’i, hal ini disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW.
“Siapa saja perempuan yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut” HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah.
Seorang istri diperbolehkan meminta cerai terhadap suaminya apabila suaminya tidak memenuhi hak istri, direndahkan suaminya, suaminya pergi lebih dari 6 bulan tanpa kabar, divonis penyakit berbahaya, hingga suaminya fasik atau melakukan dosa besar.
BACA JUGA:Masifnya ‘Trend’ Bunuh Diri, Yuk Belajar Management Mental dan Hati dari Warga Gaza
5. Wanita yang Mengaku Keturunan Orang Lain
Haram bagi seorang perempuan maupun seluruh orang mukmin untuk mengaku bahwa dirinya berasal dari keturunan orang lain.
Terdapat salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Barangsiapa yang mengaku ayah kepada selain ayahnya atau bersandar kepada yang bukan walinya, maka laknat Allah, juga para malaikat dan semua manusia menimpa mereka, dan pada hari kiamat, Allah tidak akan menerima dari mereka, baik yang fardhu maupun yang sunnah.”
6. Wanita yang Berpakaian Tapi Telanjang
Allah SWT telah menetapkan bagaimana seorang perempuan harus berpakaian yang tertera dalam syari’at agama islam.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, (yaitu) suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti seekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini (jauhnya)” HR. Muslim.
Maksud berpakaian tapi telanjang adalah seorang perempuan yang mengenakan pakaian yang tipis dan memperlihatkan lekuk tubuhnya karena ketat.(*)