Polisi Bongkar Gudang BBM Pertalite Oplosan di OKI, Segini Jumlah Barang Bukti yang Diamankan

Minggu 31-12-2023,23:39 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

“Barang bukti BBM oplosan ini akan diuji lab, juga akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, darimana tersangka M mendapatkan barang bukti tersebut," kata Kapolres. 

Ditambahkan Kapolres, dari pengakuan tersangka, oplosan BBM didatangkan dari luar wilayah hukum Polres OKI. 

"Dalam kasus ini untuk tersangka M dikenakan Pasal 54 KUHP Junto pasal 28 UU 22 Tahun 2021 tentang migas, bahwa setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas dengan diancaman 6 tahun penjara," terangnya. 

Masih dikatakan Kapolres, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk sadar, bahwa di wilayah OKI ini banyak BBM oplosan atau diduga tidak standar.

BACA JUGA:Bawa 2 Ton Minyak Oplosan, 3 Warga Banyuasin Pesta Sabu di Palembang

Maka oleh karena itu, harus berhati-hati dan mencurigai. Apabila ada yang temukan atau dapat info ada BBM oplosan atau ilegal, bisa dilaporkan kepada Polres OKI. (*) 

Kategori :