OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Polsek Tanjung Raja melakukan razia pedagang petasan dan minuman keras atau Miras, yang berada di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu, 30 Desember 2023.
Razia pedagang petasan dan Miras ini, dilakukan Polsek Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir untuk mengantisiasi peredaran petasan dan Miras menjelang perayaan Tahun Baru 2024 di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah mengungkapkan, dari razia pedagang petasan dan Miras yang dilakukan ini, Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan sedikitnya 1.000 petasan serta 49 botol Miras.
BACA JUGA:Pengusaha Ternak Ayam di Ogan Ilir Dibikin Kaget, Bibit Ayamnya Ditemukan Berkaki Empat, Masyaallah!
"Dari lima pedagang yang kita razia, kita mengamankan ribuan petasan berbagai jenis, serta puluhan botol Miras," terangnya, Sabtu, 30 Desember 2023.
Adapun pedagang-pedagang yang berhasil terjaring oleh personel Polsek Tanjung Raja, yakni, Arizaldi (54) di Dusun V RT 009 Desa Sungai Pinang II Kecamatan Sungai Pinang.
"Dari pedagang ini kami hanya mengamankan 500 butir petasan cabe," ujarnya.
BACA JUGA:Warga Talang Aur Datangi Polres Ogan Ilir, Pertanyakan Kasus Tanah Desa Diduga Dikuasai Mantan Kades
Lalu, pedagang Nora Desiansari (31), Dusun II RT 001 Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang. Di tempat ini, polisi mengamankan satu botol anggur merah.
Kemudian, dari pedagang Andi Rian (39) di LK III RT 003 Kelurahan Tanjung Raja, polisi mengamankan 12 Botol Asoka, 7 Botol Anggur Merah, 8 Botol Newport Kecil, 2 Botol Vigour, 4 Botol Newport Besar, 2 Botol Anggur Putih, dan 1 Botol Singaraja.
Pedagang Lismelati (35), Desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja, barang-barang yang diamankan yaitu 7 Botol Asoka, 2 Botol Anggur Putih, dan 3 Botol Vigour.
BACA JUGA:HUT ke-20 Kabupaten Ogan Ilir Dipastikan Bertabur Bintang, DEWA 19 Bakal Gandeng Virzha dan Ello
Sedangkan dari pedagang Predi Saputra (30), Dusun III RT 005 Desa Talang Balai Lama Kecamatan Tanjung Raja, diamankan petasan sebanyak 500 butir jenis petasan cabe.
"Jumlah keseluruhan hasil dari kegiatan tersebut yakni 49 botol Miras berbagai merek, serta 1.000 petasan," paparnya.
Saat ini, hasil razia pedagang petasan dan Miras di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja ini, sedang diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk ditindaklanjuti.