Sedangkan PPPK jaminan kesejahteraan tergantung pada ketentuan perjanjian kerja yang dibuat.
Perbedaan ini mencerminkan karakteristik masing-masing status kepegawaian dan memberikan gambaran tentang hak dan kewajiban pensiunan PNS dan PPPK di Indonesia.
Sementara, dengan disahkan nya Undang-Undang (UU) ASN, kini pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memiliki hak pensiun.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa UU tersebut mewajibkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN, termasuk PPPK, termasuk hak jaminan pensiun.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Terima Ribuan PPPK Baru yang Lulus Seleksi Tahun 2023, Ratu Dewa Ucapkan Selamat
Sebagai hasilnya, PPPK sekarang memiliki hak pensiun yang setara dengan PNS dalam sistem defined contribution.
Pemerintah telah mengimplementasikan skema kontribusi pasti untuk iuran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kebijakan ini disahkan bersamaan dengan persetujuan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi undang-undang dalam rapat parpurna DPR kemarin. Detilnya akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).
Namun, perlu dicatat bahwa skema jaminan pensiun PPPK berbeda untuk PNS dan anggota TNI/Polri, yang mengikuti skema manfaat pasti menurut LKPP 2022.
BACA JUGA:Disdik Kota Palembang Kejar Target Penuhi Hingga 3.500 Guru PPPK Tahun 2024
Menurut kajian BKF Kementerian Keuangan, desain manfaat pasti atau defined benefit (DB) adalah program pensiun yang menetapkan formula tertentu untuk manfaat yang akan diterima oleh penerima manfaat pensiun, berdasarkan penghasilan, accrual rate, dan masa kerja.
Manfaat pensiun dibayarkan dalam bentuk anuitas bulanan setelah PNS mencapai usia pensiun hingga meninggal dunia, dan besarnya merupakan persentase dari penghasilan, memungkinkan proyeksi replacement ratio yang akurat.
Dalam desain ini, BKF mengevaluasi risiko investasi dan peningkatan harapan hidup yang dialihkan kepada pihak yang membiayai program.
Manfaat setelah pensiun umumnya diwujudkan dalam bentuk indeks, sementara manfaat pensiun juga mencakup perlindungan terhadap kecacatan dan manfaat endowmen.
Biaya pengelolaan program dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria, dan desain ini cocok untuk pemberi kerja berskala besar dengan pendapatan yang stabil, memberikan jaminan jangka panjang bagi penerima manfaat pensiun.