Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya. "Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana, " ucapnya.
Tersangka Ilham sendiri mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian minyak di Pipa yang dikelola PT Pertagas. "Baru satu kali pak, belum mau dijual hasil curian. Kita baru mau menampung minyak itu, " katanya.
Terkait lokasi kebun yang ditemukan barang bukti minyak mentah tersebut, tersangka membantah wilayah tersebut kebun itu miliknya.
"Ya, kalau kolam terpal punya Saya. Namun lokasi kebun bukan punya Saya," terangnya singkat.
BACA JUGA:3 Warga PALI Curi Minyak Mentah, Lubangi Pipa Line Lalu Diangkut Truk Modifikasi
Sementara itu, Kepala Distrik Jambi PT Pertamina Gas Central Sumatera Area Fithro Rizki menjelaskan, pihaknya mengapresiasi Polsek Tungkal Jaya dalam mengungkap kasus pencurian minyak ini.
"Ya, kami apresiasi. Sangat cepat Polsek Tungkal Jaya berhasil mengungkap kasus tersebut. Kerugian sendiri akibat pencurian ini mencapai sekitar Rp 41 juta, " tutupnya.(Kur)