BACA JUGA:300 PPPK Guru Dinyatakan Lulus, Ternyata Kurang dari Kebutuhan, Ini Jawaban BKPSDM Ogan Ilir
Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran.
"Serta sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," sebutnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia juga memberikan kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, masa depan para ASN PPPK ini akan mendapat jaminan pensiun dari pemerintah, pasca ditandatanganinya Undang-Undang ASN oleh Presiden Joko Widodo.
Kepastian ASN PPPK yang akan mendapatkan jaminan pensiun untuk masa depan ini, tertuang dalam UU tentang ASN yang diberi Nomor 20 tahun 2023.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan atau pada 31 Oktober 2023. Dengan adanya UU baru ini, berarti hak-hak yang diterima PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun mata pasal yang menjelaskan tentang ASN PPPK mendapatkan jaminan pensiun, yakni, Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023.
Yang mana dijelaskan, bahwa Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateril.
Tak hanya mendapatkan jaminan pensiun, di dalam aturan baru tersebut para ASN PPPK juga akan mendapatkan jaminan hari tua.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Penyebab Ribuan Formasi PPPK di Sumatera Selatan Hangus Tak Terisi
Untuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua ini akan dibayarkan setelah pegawai ASN PPPK sudah berhenti bekerja.
Adapun yang menjadi komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang terkandung di dalam UU baru tersebut terdiri atas tujuh hal.
Yaitu, penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.