WHO Anjurkan Semua Negara untuk Larang Penggunaan Rokok Elektrik Aneka Rasa

Kamis 28-12-2023,16:52 WIB
Reporter : Suci Harahap
Editor : Zeri

SUMEKS.CO – Sebuah organisasi kesehatan dunia atau WHO menganjurkan semua pemerintah untuk melarang penggunaan vape atau rokok elektrik aneka rasa.

Organisasi Perserikatan Bangsa Bangsa atau PBB juga mendesak agar negara-negara melarang penggunaan rokok elektrik ini sebagaimana rokok tembakau pada umumnya.

Saat ini diketahui sejumlah peneliti, aktivis dan pemerintah menganggap serta melihat rokok elektrik ini sebagai alternatif yang lebih sehat daripada merokok seperti pada umumnya yang bisa menyebabkan sejumlah penyakit kronis.

Kendati demikian baru-baru ini WHO secara tegas menyaktakan bahwa negara harus mengambil langkah yang lebih serius untuk mengendalikan vape atau rokok elekrtrik ini. 

BACA JUGA:7 Jenis Makanan dan Minuman Ini Ampuh Atasi Kecanduan Rokok, Bikin Paru-Paru Sehat

Bahkan WHO juga menyatakan adanya rokok elektrik atau vape ini tidak cukup membuktikan seseorang akan berhenti merokok.

Justru vape atau rokok elektrik ini dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan yang nantinya akan mendorong kecanduan nikotin di kalangan non-perokok, terutama pada anak-anak dan remaja.

Rokok elektrik saat ini seringkali digunakan remaja mulai dari usia 13-15 tahun dibandingkan orang dewasa di seluruh wilayah WHO karena iklan yang dinilai sangat persuasif dan agresif.

Itulah mengapa WHO secara tegas menyerukan langkah pencegahan yang lebih ketat penggunaan larangan semua bahan penambah rasa pada rokok eletrik seperti mentol, pajak yang tinggi dan larangan penggunaan di tempat umum.

BACA JUGA:Sempat Ikut Latihan dan Pegang Senjata Satu Bulan! Brimob Gadungan Ini Terbongkar Karena Rokok

Bahkan tidak sampai disitu saja, penggunaan vape atau rokok elektrik pada remaja bisa menjadi pemicu dari penyakit berbahaya seperti yang fatal bisa merusak DNA.

Mengingat bahaya tersebut ada banyak negara yang sudah melarang penggunaan vape atau rokok elektrik diantaranya adalah Brazil, India, Thailand dan Iran.

WHO sudah menghimbau sedikitnya ada 34 negara yang melakukan ketegasan dna kebijakan serupa terhadap vape atau rokok elektrik ini karena bahayanya yang semakin nyata.

Namun meski imbauan WHO tersebut memang tidak bersifat wajib, beberapa negara tersebut sudah mentaati da mengikuti saran organisasi kesehatan dunia tersebut secara sukarela. 

BACA JUGA:Cara Mudah Berhenti Merokok dengan Instan, 7 Tips Ini Dijamin Topcer Meski Sudah Jadi Pecandu Berat

Kategori :