Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia, Sempat Berdiri Sebelum Hembuskan Napas Terakhir

Selasa 26-12-2023,13:59 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Edy Handoko

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap, dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

BACA JUGA:Dana Korupsi Lukas Enembe Mengalir ke Sparatis OPM? KPK Dapat Dukungan Untuk Usut Dugaan Aliran Dana LE ke OPM

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

Kategori :