MUARA BELITI, SUMEKS.CO - Suka cita menyambut Perayaan Hari Raya Natal menjadi salah satu momen paling ditunggu umat Nasrani.
Tak terkecuali bagi para narapidana maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) non muslim yang tengah menjalani proses hukuman penjara.
Sebanyak 1 orang WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti yang diusulkan menerima masa pengurangan hukuman atau remisi Natal Tahun 2023.
Ia merupakan WBP yang tengah menjalani proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
BACA JUGA:Ajukan KUR BRI Sekarang! Terbaru Pinjam Rp5 Juta Cicilan Mulai Rp100 Ribuan Saja
Pengurangan masa tahanan atau remisi merupakan pemberian dari negara bagi para WBP yang berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Untuk mendapatkan remisi ini ada beberapa persyaratan yang harus sudah terpenuhi seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Dedy Krihastoni menyebutkan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Pada tahun 2023 ini, ada 2 WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti yang beragama Nasrani.
"Namun, hanya satu yang diusulkan menerima remisi, sementara 1 WBP lainya belum memenuhi syarat," jelasnya.
Dengan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari selama mengikuti program pembinaan yang ada di lapas, sehingga selepas habis masa pidana nanti, mereka dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat dengan pribadi yang jauh lebih baik lagi.(*)