KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Puluhan peserta mengikuti tes rekrutmen petugas haji 2024 Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), di Aula Kemenag, Sabtu 23 Desember 2023.
Pelaksanaan tes petugas haji tersebut dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Turut dihadiri Tim Pengawas Rekrutmen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan H Abdul Qudus dan H M Zaki.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten OKI, H Syarip SAg sekaligus membuka pelaksanaan tes itu, menyampaikan dari Dirjen PHU Kementerian Agama RI adanya tes rekrutmen petugas haji PPIH Kloter dan non kloter Arab Saudi Tahun 1445H/2024 merupakan tahap pertama di tingkat Kabupaten. Sehingga dilakukan tes.
"Tes untuk peserta petugas haji ini menggunakan sistem CAT. Dimana peserta yang mengikuti lumayan banyak," ujar Kepala Kemenag didampingi tim pelaksana rekrutmen petugas haji, Drs H Mutawalli MPdi.
BACA JUGA:Ini Alasan Menag Mengapa Perlu Banyak Petugas Haji Wanita
Dikatakan, untuk tes yang dilaksanakan hari ini merupakan tingkat Kabupaten dan apabila lolos maka nantinya berhak kepada peserta untuk mengikuti tes seleksi tahap selanjutnya di tingkat wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan.
"Kita berharap peserta yang tes dari OKI ini bisa lulus tes seleksi sehingga bisa mengikuti tes selanjutnya di Provinsi," katanya.
Lanjutnya, sehingga nantinya petugas yang lolos dapat memenuhi tugas dengan baik. Diperlukan kemampuan, keterampilan, kompetensi secara profesional mulai dari embarkasi, selama di pesawat, ketika di Arab Saudi hingga kembali ke Tanah Air.
Maka oleh karena itu, petugas haji harus memiliki integritas yang baik. Petugas haji juga harus memiliki pemahaman wawasan kebangsaan, regulasi, moderasi beragama, dan tugas fungsi petugas haji untuk melayani tamu Allah.
Kepala Kemenag mengungkapkan, pelaksanaan tes rekrutmen petugas haji ini merupakan proses penyiapan petugas yang berpedoman UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Yakni sesuai dengan pasal 22 ayat 5 serta Permenag Nomor 13 Tahun 2021 pasal 47 menyatakan Calon PPIH harus memenuhi syarat lulus seleksi menunjukkan sesuai kebutuhan.
Tes rekrutmen petugas haji ini bertujuan agar menghasilkan petugas yang berkualitas secara ilmu dan menagemen.
Maka nantinya akan memberikan pembinaan pelayanan dan perlindungan kepada Jama'ah Haji Indonesia yang merupakan tamu Allah di Baitullah Mekkah Arab Saudi.