SUMEKS.CO - Polri menggelar Operasi Lilin dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan tahun baru 2024.
Dalam operasi ini yang digelar mulai tanggal 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 melibatkan 129.923 personel gabungan baik TNI, Polri dan stakeholders lainnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, puncak arus mudik libur natal diprediksi terjadi pada Jumat, 22 Desember dan Minggu, 24 Desember 2023. Kemudian arus balik libur natal diprediksi terjadi pada Selasa, 26 Desember dan Rabu, 27 Desember 2023.
"Sementara puncak arus mudik libur tahun baru yaitu pada Jumat, 29 Desember 2023 dan arus balik Selasa, 2 Januari 2024," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 23 Desember 2023.
BACA JUGA:Libur Nataru 2023/2024, Volume Kendaraan di 3 Tol Milik Hutama Karya Ini Mulai Alami Peningkatan
Dalam kesempatan ini, Sandi pun memberikan tips untuk masyarakat yang hendak berpergian mengisi libur natal dan tahun baru agar nyaman, aman dan tenang. Pertama yakni jaga kesehatan diri dan kebugaran fisik.
Selain itu, jika menggunakan kendaraan pribadi maka harus memeriksa kelaikan kendaraan sebelum berangkat. Jika menggunakan transportasi umum, maka disiapkan tiket baik saat mudik maupun balik.
"Lalu periksa kembali keamanan rumah yang akan ditinggalkan seperti kelistrikan, kompor dan air," ujarnya.
Selanjutnya persiapkan bekal yang cukup saat perjalanan mudik dan balik. Tak lupa juga menyiapkan e-toll jika menggunakan kendaraan pribadi melewati jalan tol.
"Jangan lupa juga bawa obat-obatan atau P3K jika diperjalanan terjadi keadaan sakit," katanya.
Untuk masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi, Sandi juga meminta agar berhenti dan istirahat jika sudah dalam keadaan lelah mengemudi. Hal ini guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan.
"Manfaatkan rest area yang telah disiapkan jika lelah berkendara. Patuhi segala arahan petugas di lapangan agar selamat dan aman," ujarnya.
Guna mengamankan dan memperlancar arus mudik dan balik saat libur natal dan tahun baru, Sandi menuturkan, pihaknya bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah mengatur pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol.
BACA JUGA:Dukung Operasional Pos Pam Nataru, Polres OKI Berikan Peralatan Penunjang Tugas, Apa Saja?