Bukannya menolong korban, terdakwa Hengki Pranata malah mencuri handphone iPhone 14 Promax milik korban yang sedang tidak sadarkan diri.
Namun, saat korban sudah mulai sadarkan diri dan mendapati handphonenya sudah dicuri maka korban berinisiatif menghubungi handphonenya tersebut.
Saat tersambung, terdakwa Hengki Pranata justru meminta uang tebusan kepada korban jika ingin handphonenya dikembalikan.
Adapun moniminal uang tebusan yang diminta oleh terdakwa Hengki Pranata kepada korban senilai Rp2 juta.
Korban pun akhirnya menjebak terdakwa Hengki Pranata, seolah-olah menyepakati nilai uang tebusan yang diminta oleh terdakwa Hengki Pranata.
Saat disepakati tempatnya, korban bersama Unit Reskrim Polsekta Sukarami Palembang untuk menangkap dan mengamankan terdakwa Hengki Pranata.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Ibnu Yudha mengalami kerugian materi Rp24 juta.(*)