BACA JUGA:Oknum PNS di Prabumulih yang Ditangkap Kasus Penggelapan Rp87 Juta Ternyata 3 Bulan Tak Masuk Kerja
Selepas sidang, Heriyanto SH MH mengatakan alasan pikir-pikir atas vonis pidana terhadap kliennya karena masih berkoordinasi dengan keluarga dan berkemungkinan mengajukan banding.
Diterangkan Heriyanto, putusan tersebut sangat tidak mempertimbangkan sisi keadilan bagi kliennya.
Terutama, kata Hariyanto pembuktian mengenai hasil audit internal perusahaan yang masih bisa diperdebatkan, karena tidak ada konfirmasi langsung dari tim audit internal perusahaan dengan kliennya.
"Maka dari itu kemungkinan besar kami akan ajukan banding," tukasnya.
BACA JUGA:Top... Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buronan Penggelapan BPKB Motor
Terpisah, korban sekaligus pelapor Dede Alex SH MH secara singkat mengaku sangat mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
"Kami sangat mengapresiasi, kami menilai upaya hukum yang kami ajukan dan diproses sudah bagus dan maksimal," ujarnya diwawancarai usai hadir mendengarkan pembacaan vonis pidana terhadap terdakwa Vera.
Diketahui secara singkat dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa merupakan Kepala Purchasing pembelian dari PT Sutopo Lestari Jaya dan PT Tedmond Indonesia.
Modus yang dilakukan terdakwa, yakni dengan membuat nota, kwitansi dan stempel perusahaan palsu terhadap sejumlah pembayaran peralayan pabrik.
BACA JUGA:Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Rp402 Juta di Muba Ditangkap, Duitnya Habis untuk Judi Slot
Hingga akhirnya menyebabkan kerugian terhadap dua perusahaan tempat terdakwa bekerja.
Rincian kerugiannya sebagai berikut, PT Sutopo Lestari Jaya mengalami kerugian sebesar Rp1.942.810.159, sedangkan kerugian yang dialami PT Tedmon Indonesia sebesar Rp695.945.260.(*)