PALEMBANG, SUMEKS.CO - Babak baru kasus pengancaman terhadap pemobil yang dilakukan oknum polisi berinisial Bripka EP, anggota Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin.
Korban pemobil hingga saat ini masih membuka ruang untuk berdamai, dengan sejumlah syarat.
Diketahui, oknum bintara tersebut telah ditetapkan tersangka kasus pengancaman dan ditahan Propam Polda Sumsel.
Korban Dodi Tisna Amijaya (34), dia membuka ruang perdamaian dan mediasi dengan syarat dilakukan di rumahnya, yang berada di Jalan Ki Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang.
BACA JUGA:Oknum Polisi yang Viral Lakukan Pengancaman Terhadap Pemobil di Palembang Resmi Jadi Tersangka
“Disaksikan orang tua dan keluarga kami,” tegas korban, Rabu, 20 Desember 2023.
Memang sejak awal, korban mengaku sudah ingin menyelesaikan masalah laka lantas dengan anaknya pelaku itu, secara baik-baik.
Hanya saja, yang ada pelaku malah mengancam korban, serta diduga menyuruh dua orang lain menakut-nakuti dan mengejarnya naik motor.
“Walau proses hukum tetap jalan, saya siap saja bila keluarga tersangka itu mengajak untuk berdamai. Asal di rumah saya, dan kedua orang suruhannya itu juga bisa dihadirkan,” cetus korban.
Kedua orang yang dimaksudnya itu, dua orang pengendara motor Scoopy yang sempat mereka rekam. Melempar mobilnya, dan mengejar dari Talang Buruk sampai ke Jalan Soekarno-Hatta.
“Keluarga kami ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak tersangka dan keluarganya,” ungkapnya.
Sambung korban, pintu maaf masih terbuka dan kalau pihak tersangka mau datang ke rumahnya, korban dan keluarganya akan membuka pintu dan menyambut baik.
“Kalau damainya di kantor polisi, mohon maaf saya tidak mau. Sebab saya masih trauma, setelah kejadian ini saja saya beberapa hari izin tidak ke kantor," tutupnya.