Barag bukti yang diamankan yakni sepeda motor sebanyak 23 unit dan 1 unit mobil, STNK 13 lembar, kunci kontak 10 buah, pakaian dan celana milik tersangka, 4 unit kunci letter T, 1 unit BPKB, 5 lembar atau 5 buku, flash disk, sandal jepit, surat ke leasing.
Untuk modus operasi, para tersangka menggunakan Letter T atau Letter Y untuk merusak kunci kontak motor, memanjat pagar, penodongan dengan senjata tajam kemudian melakukan perampasan kendaraan milik korban.
“Ini adalah bagian operasi gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek Jajaran yang kita jadikan satu semua laporan polisinya kita rangkum,” tutupnya.(*)