PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sepanjang 23 November hingga 18 Desember 2023 atau selama 21 hari, jajaran Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap 67 kasus dari laporan masyarakat.
Puluhan kasus tersebut diungkap dalam kegiatan operasi Mandiri kewilayahan Polrestabes Palembang menitikberatkan 3C (curat, curas, curanmor).
Yang melibatkan seluruh Unit Reskrim Polsek Jajaran dan Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan, dalam puluhan kasus tersebut pihaknya membagi menjadi dua jenis tindak pidana pencurian.
BACA JUGA:Selama 3 Pekan Polrestabes Palembang Amankan 31 Tersangka Kasus 3C, Aksi Curanmor Masih Tinggi
Sebanyak 63 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) roda dua dan curanmor, termasuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan objek roda dua.
“Kami telah menangkap 32 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus curat roda dua sebanyak 24 orang dan 8 orang dalam kasus curas,” terang Kapolrestabes kepada awak media saat menggelar rilis Selasa 19 Desember 2023.
Dari 32 tersangka yang diamankan, ada 6 orang yang merupakan residivis kambuhan.
"Status residivis menjadi salah satu tambahan pasal pemberatan atas tindak pidana," jelasnya.
BACA JUGA:Pemudik Lebaran Waspada Titik Rawan 3C, Bisa Beristirahat di 80 Pos yang Disebar di Sumsel
Dari 6 orang residivis itu, satu orang bernama Bambang adalah pelaku yang paling banyak melakukan aksinya di 36 tempat TKP.
"Kawasan tempatnya berasksi adalah di Kecamatan Sukarami, Sako, Gandus," tambahnya.
TKP pada umumnya yakni pemukiman rumah warga, parkir jalan umum, dan parkiran minimarket seperti Indomaret.
“Inilah yang menjadikan kebanyakan dari 67 LP yang kita ungkap tersebut. Tentunya ini menjadikan perhatian kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan dan di halaman rumah yang dibatasi tembok pun ada," tambahnya lagi.
BACA JUGA:Tekan Angka Kejahatan 3C, Polsek Kertapati Palembang Amankan 15 Pria, Sajam dan Miras