PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumsel Yusuf Wibowo, terdiam dan ketar-ketir. di kasus dana hibah KONI Sumsel 2021
Pasalnya, mantan Kadispora Sumsel itu dicecar soal tidak adanya laporan pertanggung jawaban pencairan dana hibah KONI Sumsel 2021.
BACA JUGA:Pengakuan Terbaru Mantan Sekum KONI Sumatera Selatan! Usai Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah 2021
Yusuf Wibowo dihadirkan penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 19 Desember 2023.
Dia dihadirkan oleh penuntut umum bersama tiga saksi lainnya bernama Devi Susanti bendahara Dispora Sumsel, Basyuni ASN Dispora Sumsel serta Febrianti ASN BKAD Sumsel.
Kesaksian ketiganya terkait materi pembuktian perkara pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun 2023, yang menjerat dua terdakwa Suparman Roman dan Akhmad Thahir.
Dalam persidangan, diperoleh fakta bahwa pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 sebesar Rp37,5 miliar dicairkan pihak Dispora Sumsel melalui empat tahapan.
BACA JUGA: Berkas Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Dilimpahkan, Ketua KONI Sumsel Kapan?
Namun, terungkap pencairan pada tahap kesatu hingga tahap kedua belum ada laporan pertanggungjawaban yang diterima dari pengurus KONI Sumsel.
Meski tidak ada laporan pertanggung jawaban, saksi Yusuf Wibowo selaku Kadispora saat itu tetap mencairkan dana hibah KONI Sumsel tahap ketiga dan keempat.
Dipersidangan Yusuf Wibowo berdalih, pencairan tahap ketiga dan keempat adanya desakan dari pihak lain diantaranya dari Gubernur Sumsel saat itu H Herman Deru.
"Sesuai dengan perintah gubernur saat itu, agar direalisasikan segera untuk dana kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON), serta desakan dari pihak KONI Sumsel sendiri," sebut Yusuf Wibowo dipersidangan.
BACA JUGA:Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Tahun 2021 Disidang, Tanggal 11 Desember 2023
Atas keterangan itu, hakim anggota Ardian Angga SH MH menegaskan saksi Yusuf Wibowo telah menyalahi prosedur dalam pencairan dana hibah.
"Mestinya pencairan tahap pertama dan kedua harus ada laporan pertanggungjawaban dahulu, baru boleh mencairkan tahap ketiga dan keempat, itu saja anda salahi prosedur," cecar hakim Ardian Angga kepada saksi Yusuf Wibowo.