"Alhamdulillah dari tera ulang tadi dan kemarin hasilnya masih dalam batas kesalahan diijinkan atau toleransi. Yakni nilai ukuran sesuai syarat teknis," terangnya.
Sambungnya, adanya tera ulang PUBBM ini masyarakat khususnya pengendara kendaraan tidak khawatir akan ukuran dari SPBU saat mengisi BBM.
Masih dikatakan Jaka, pihaknya selain menjelang Nataru ini memang rutin melaksanakan tera ulang PUBBM kesemua SPBU di Kabupaten OKI termasuk juga stasiun pengisian BBM skala kecil.
"Kegiatan tera ulang pompa ukur bahan bakar minyak ini rutin dilaksankan setahun sekali untuk masing masing SPBU dan stasiun pengisian BBM skala kecil," katanya.
BACA JUGA: Masih Ngarep Sama Mantan? Begini Tips Cepat Move On dari Bayangan Masa Lalu
Jaka menegaskan, adanya tera ulang pompa ukur BBM ini ke setiap SPBU dan APMS dan lainnya agar menjamin konsumen untuk ketepatan hasil pengukuran BBM.
Dimana pelaksanaan tera ulang pompa ukur BBM ini memang wajib setahun sekali berdasarkan UU No 2 tahun 1991 tentang metrologi legal.
Dia menambahkan, apabila jika setelah pemeriksaan terdapat ketidaksesuaian hasil pengukuran, maka akan diberikan pembinaan. (*)