Bahkan, lanjut Ridwan setelah proses akuisisi justru PT SBS malah memiliki hutang sampai Rp700 miliar.
"Yang jelas ekuitas dari PT SBS setelah proses akuisisi itu masih minus, atau dengan kata lain masih memiliki hutan sampai Rp700 miliar," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Ridwan, persidangan pemeriksaan perkara akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda masih memeriksa saksi mantan Direktur PT SBS.
Terpisah, Dr Ainuddin SH MH selaku penasihat hukum salah satu tersangka Tjahyono Imawan bertolak belakang dengan keterangan JPU Kejati Sumsel.
Dia menyebut bahwa ekuitas negatif yang diterangkan saksi dipersidangan bukan berarti kerugian pada suatu perusahaan, dalam hal ini PT SBS.
Menurutnya, ekuitas negatif itu terjadi dikarenakan adanya aset yang melebih dari nilai sesungguhnya, yang bukan berarti merugi.
"Karena aset itu dapat digunakan untuk potensi-potensi menguntungkan pada masa yang akan datang," terangnya.
Dia juga mengklaim, PT SBS memang belum menghasilkan deviden atau keuntungan karena untuk urusan deviden adalah kewenangan dari pemegang saham.
"Jangan tanyakan pada saksi-saksi karena bukan sebagai pemegang saham," singkatnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini menjerat lima orang terdakwa yakni Anung Prasetya, Milawarma, Syaiful Islam, Tjahyono Imawan serta Nurtima Tobing.
Para terdakwa Dalma dakwaan Jaksa Kejati Sumsel dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi yang dimaksud, diantaranya tidak melakukan proses akuisisi saham PT SBS oleh perusahaan pertambangan BUMN di Sumsel sebagaimana prosedurnya.
Lalu, para terdakwa juga didakwa tidak menerapkan studi kelayakan terhadap proses akuisisi saham, sehingga diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup fantastis, yakni senilai Rp162 miliar.
Pada perkara ini, kelima terdakwa oleh JPU disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)