Kemudian membuat anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel dan petugas BKSD Sumsel mendatangi rumah terdakwa yang berada di Dusun II, RT 005/003, Desa Terusan Laut, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI.
"Benar para terdakwa menyimpan satwa yang dilindungi jenis buaya muara. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ditemukan 34 ekor," ujarnya.
Sejumlah buaya muara itu dalam keadaan hidup yang disimpan di dalam tembok beton disamping rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan para terdakwa ini tanpa izin dari pihak yang berwenang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
BACA JUGA:3 Tersangka Penangkar 58 Ekor Buaya Muara yang Bikin Warga OKI Resah Segera Jalani Persidangan
Usai dibacakan amar putusan oleh majelis hakim, untuk ketiga terdakwa menyampaikan menerima. Sedangkan untuk JPU menyampaikan pikir-pikir. (*)