Kembali Didakwa Kasus Suap Proyek, Mantan Kadis PUPR Muba Ini Melawan!

Senin 11-12-2023,18:50 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kembali didakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberi suap atas nama terpidana AKBP Dalizon, mantan Kadis PUPR Kabupaten Muba Herman Mayori melawan.

Terpidana kasus korupsi OTT KPK menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin ini, ajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Kejati Sumsel atau eksepsi.

Terdakwa Herman Mayori bersama-sama dengan terdakwa Bram Rizal, pada sidang yang digelar Senin 11 Desember 2023 didakwa oleh penuntut umum dengan kasus dugaan suap atau gratifikasi terhadap AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur.

Keduanya, dalam dakwaan disebutkan secara bersama-sama memperkaya orang lain atau korporasi terhadap beberapa paket proyek dilingkungan Dinas PUPR Muba tahun 2021.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Suhandy Salahkan Kadis PUPR Muba

Didakwakan juga disebutkan, bahwa para terdakwa tersebut diduga telah menyerahkan sejumlah uang sebagai uang "pengamanan" proyek kepada terpidana Dalizon.

Yang mana saat itu, sebelum  menjabat sebagai Kapolres OKU Timur terpidana Dalizon menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumsel.

Akibatnya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU No 20 tahun 2021 atas perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana

Atas dakwaan itu, terdakwa Herman Mayori melalui tim penasihat hukumnya Alamsyah Hanafiah SH MH, langsung mengajukan keberatan (eksepsi).

BACA JUGA:Nama Pejabat Dinas PUPR Muba Disebut, KPK Siap Dalami

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Fitriadi SH MH, Alamsyah Hanafiah menilai bahwa dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan formil dan materil.

Menurut Alamsyah, bahwa dakwaan jaksa adalah cacat hukum karena sebelumnya telah dilakukan proses hukum yang sama dengan kasus yang sama.

"Yakni bermula dari kasus OTT KPK terhadap terpidana mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin," sebutnya.

Oleh sebab itu, lanjut Alamsyah dakwaan penuntut umum tidak mendasar dan harus dibatalkan demi hukum.

Kategori :