Kuasa Hukum Suhandy Salahkan Kadis PUPR Muba

Kuasa Hukum Suhandy Salahkan Kadis PUPR Muba

SUMEKS CO PALEMBANG Penasihat hukum terdakwa Suhandy Titis Rachmawati SH MH menanggapi fakta persidangan terkait adanya deposit terlebih dahulu dengan janji bahwa terdakwa Suhandy akan memenangkan proyek pada dinas PUPR Muba Dia menilai tersangka Herman Mayori dan Edy Umari inilah yang menjanjikan pada terdakwa Suhandy akan memenangkan proyek di PUPR dengan alasan atau modus meminjam uang yang nantinya akan dibayar dengan proyek yang akan didapat oleh Suhandy Kan sudah jelas bahwa klien kami dalam perkara ini sudah dipersiapkan sedemikan rupa untuk memenangkan tiap proyek di Muba oleh dinas PUPR nya sedangkan di dalam dakwaan dibuat seolah olah memberikan janji pada pihak pegawai negeri kata Titis dikonfirmasi Jumat 28 1 Lebih lanjut dikatakannya berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum KPK RI diperoleh fakta bahwa uang deposit itu diserahkan pada 2020 yang diberikan Suhandy kepada tersangka Eddy Umari serta Herman Mayori Maka dari keterangan itu klien kami Suhandy menilainya tidak ada kaitannya langsung dengan Bupati Muba Terkait proyek klien kami ini hubungannnya hanya pada Herman Mayori dan Edy Umari sebutnya Bahkan kata ketua Ikadin Sumsel ini kepada awak media deposit tersebut telah diselesaikan oleh Suhandy pada Maret 2020 Sedangkan terdakwa Suhandy baru dikenalkan ke Bupati Muba pada Januari 2021 Artinya bisa saja Herman Mayori buat buat omongan mengatasnamakan Bupati Muba kalau mau dapat proyek harus deposit dulu Padahal bisa saja bapak bupati saat itu tidak mengatakan seperti itu jelasnya Selain itu kuasa hukum terdakwa Suhandy itu juga menjelaskan saat tersangka Herman Mayori menjadi saksi pada agenda sidang sebelumnya menerangkan uang dari Suhandy di tahun 2020 senilai Rp2 5 miliar yang diterimanya lewat Edy Umari diserahkan ke Polda Sumsel untuk pengamanan masalah di Polda terkait Dinas PUPR Muba Sebelumnya pada sidang yang digelar Kamis 27 1 kemarin Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI kembali menghadirkan tujuh saksi yakni dari pihak swasta kontraktor milik terdakwa Suhandy serta Staf Ahli Bidang Keuangan Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Usai persidangan penuntut KPK RI M Ihsan SH mengatakan dalam pembuktian perkara pihaknya mengaku diagendakan akan menghadirkan saksi saksi yang terakhir diantaranya termasuk tersangka lainnya yakni Dodi Reza Alex fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: