Akibat pengeroyokan tetangga sebelah rumahnya ini, korban mengalami luka cakar di kening, punggung.
Bagian badan belakang dipukul, bibir juga pecah, sakit di kepala dan dada.
"Saya tidak terima dan berharap terlapor bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya," tutup korban.
Laporan atas dugaan tindak pidana Pengeroyokan Pasal 170 KUHP korban Rika telah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Saling Pelotot, Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Sukarami Dikeroyok hingga Sekarat
Saat ini laporan korban masih dalam penyelidikan Satreskrim Polrestabes Palembang guna proses lebih lanjut.(*)