MURATARA, SUMEKS.CO - Permainan judi dadu kuncang yang berlokasi di dekat Pasar Malam Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara digerebek polisi.
Sayangnya, tiga angggota Satreskrim Polres Muratara itu menjadi korban oleh seorang bandar judi saat melakukan penggerebekan arena judi dadu kuncang pada Senin 4 Desember 2023 malam tadi.
Penggerebekan arena judi dadu guncang tersebut oleh anggota langsung dilaporkan ke Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto W, SIK, MH.
Kejadian bermula, saat Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Muratara mendapatkan informasi masyarakat terkait permainan judi jenis dadu kuncang yang meresahkan.
BACA JUGA:Gelar Lapak Judi Dadu Guncang di Belakang Tenda Acara Pesta
Arena judi dadu guncang itu berlokasi di dekat pasar malam Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Satreskrim Polres Muratara dipimpin Kanit Pidum Ipda Henry Martadinata langsung mendatangi dan melakukan penggerebekan arena judi dadu guncang di Desa Muara Tiku.
Tiba di depan Pasar Malam Desa Muara Tiku, ternyata informasi tersebut benar dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Tim Buser berhasil mengamankan pemain dadu dadu Kuncang berinisial SB (31), warga Dusun 3, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara dan RK (33), warga Dusun 5, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit, Muratara.
BACA JUGA:Tolak Ikut Main Judi Slot, Seorang Pria di Gandus Palembang Nekat Larikan Motor dan HP Milik Teman
Sementara, bandar dadu kuncang berinisial EP berhasil melarikan diri dan kemudian dilakukan pengejaran oleh tim buser.
Pada saat pelaku dikejar, Briptu Ilham berhasil mengejar EP dan menabrak dari belakang. Terjadi pergulatan, tiba-tiba pelaku EP mencabut pisau dari pinggang dan menusuk lengan kiri Briptu Ilham.
Lalu menusuk lagi di bagian rusuk sebelah kiri dan perut kanan bawah sehingga Briptu Ilham tidak mampu melawan kembali.
Pelaku EP melarikan diri, namun usahanya itu dilihat oleh Bripda Nandi dan langsung dikejar.