Mahasiswi di Palembang Laporkan Selebgram Kasus Penipuan Investasi Bodong ke Polisi

Senin 04-12-2023,19:36 WIB
Editor : Edward Desmamora

Laporan korban diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU No 1 Tahun 1946 KUHP dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. 

Dan selanjutnya laporan diteruskan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(*)

 

Kategori :