Mahasiswi di Palembang Laporkan Selebgram Kasus Penipuan Investasi Bodong ke Polisi
Senin 04-12-2023,19:36 WIB
Editor : Edward Desmamora
Laporan korban diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU No 1 Tahun 1946 KUHP dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Dan selanjutnya laporan diteruskan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(*)