“Tercatat PNBP yang dihasilkan Kanim Pangkalpinang sebanyak Rp.8.181.047.477, melebihi target yang ditetapkan yakni yaitu Rp.3.737.650.000. Sementara Kanim Tanjungpandan memperoleh PNBP sebesar Rp.1.630.995.000, melebihi target yang ditetapkan yaitu Rp.888.2000.000,” ucap Doni.
Dikatakan Doni, baru-baru ini Kantor Imigrasi Pangkalpinang berhasil mendapatkan penghargaan sebagai Unit Imigrasi Terbaik 3 atas Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).
Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna H. Laoly, kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Alimuddin, pada kegiatan Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis Hak Asasi Manusia (Perpres Stranas BHAM) di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Selain Kanim Pangkalpinang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan juga turut meraih Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM),” kata Doni.
BACA JUGA:Rumah Dinas Terbuka Untuk Warga, Malam Hari Ratu Dewa Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menggapresiasi berbagai capaian tersebut, dan menginstruksikan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Jajaran Imigrasi Babel diharapkan dapat terus berinovasi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik,” harap Harun.(*)