PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Sampai dengan bulan Desember 2023, jajaran Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan sebanyak 16.989 Paspor. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin, Jumat 1 Desember 2023.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menerbitkan 13.978 paspor, yang terdiri dari 10.540 paspor biasa dan 3.438 paspor elektronik.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan menerbitkan 3.011 paspor, yang terdiri dari 2.852 paspor biasa dan 159 paspor elektronik.
Doni menyebutkan, Imigrasi Kemenkumham Babel juga telah memfasilitasi permohonan perpanjangan izin tinggal bagi 1.962 Warga Negara Asing (WNA). Kanim Pangkalpinang menerima 1.835 permohonan dan Kanim Tanjungpandan sebanyak 127 permohonan.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Terima Kunker Ketua Bapemperda DPRD Belitung
Lebih lanjut disampaikan Doni, jajaran Imigrasi Babel turut berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui berbagai inovasi, khususnya pelayanan jemput bola dan pemberian layanan di luar jam kerja.
“Seperti Kanim Pangkalpinang, memiliki inovasi Lemper (Layanan Pengantaran Paspor) kepada 230 pemohon, Pelayanan Pasir Kuarsa (Pelayanan Keimigrasian Keluar Masuk Desa) yang dilakukan 5 kali, dan Laporndan (Layanan Paspor Nyaman di Akhir Pekan) yang telah dilakukan sekali,” sebut Doni.
Doni melanjutkan, Kanim Tanjungpandan juga memiliki inovasi Mendanau (Melayani Antar Desa dan Pulau) yang telah dilakukan sebanyak 3 kali, Simpor (Sistem Informasi Pelacakan Permohonan Paspor), serta Laskar Pelangi (Layanan Satu Kamar Pengganti Paspor Hilang, Rusak, Duplikasi Terintegrasi).
Terkait dengan Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing), Imigrasi Kemenkumham Babel telah bekerja sama dengan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), TNI, Polri, Dinas Tenaga Kerja dan pemangku kepentingan terkait lainnnya untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kegiatan Orang Asing.
BACA JUGA:Kapan Puncak Arus Libur Nataru 2023/2024? Wong Palembang Catat Yo Imbauan Polisi Ini
“Bersama Timpora, kami telah melakukan Rapat Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing serta melakukan Operasi Gabungan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bangka Belitung,” pungkas Doni.
Dalam menegakan aturan keimigrasian, Imigrasi Kemenkumham Babel telah melakukan 14 kali pendeportasian kepada orang asing yang melanggar aturan keimigrasian.
“Aturan yang dilanggar cukup beragam, seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstaying (melebihi izin tinggal), serta WNA masuk tanpa menggunakan dokumen perjalanan,” sebut Doni.
Dari pelayanan keimigrasian yang telah dilakukan, hingga Desember 2023 Imigrasi Kemenkumham Babel berhasil menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melebihi target yang ditentukan.
BACA JUGA:7 Desain Dapur Kecil yang Estetis dan Fungsional dengan Budget Terbatas