SUMEKS.CO - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berhasil melakukan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) pada 2 lokasi di Kabupaten Muara Enim, yakni di Hutan Kota H Kalamudin Djinab seluas 18,77 hektare (ha) dan Kawasan Hutan Lindung Bukit Jambul Gunung Patah seluas 215,48 ha.
Keberhasilan ini ditandai dengan Ekspose dan Serah Terima Pekerjaan Rehabilitasi DAS kepada Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), Senin 27 November 2023. Total luas DAS yang diserahterimakan kepada KLHK mencapai 234,25 ha.
Rehabilitasi DAS yang dijalankan PTBA merupakan kewajiban perusahaan sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
"Konservasi lingkungan merupakan bagian dari upaya kami mendukung pembangunan berkelanjutan. Sebagai perusahaan yang memiliki visi menjadi perusahaan energi kelas dunia yang peduli lingkungan, tentunya langkah ini mendukung keberlangsungan perusahaan supaya bisa terus menghasilkan energi untuk negeri," kata Corporate Secretary PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Niko Chandra.
BACA JUGA:Seharian Ngantor di Keluang, Pj Bupati Apriyadi Cek Pembangunan Infrastruktur
Sekitar 10.505 batang pohon ditanam PTBA untuk memulihkan DAS di Hutan Kota H Kalamudin Djinab, di antaranya adalah Pohon Bayur, Meranti, Ketapang, Merbau, Angsana, Eukaliptus, Jelutung. Ada juga pohon buah-buahan seperti Matoa, Jambu Mete, Mangga, Duku, Ceri, Durian.
Sedangkan di Kawasan Hutan Lindung Bukit Jambul Gunung Patah, PTBA menanam kurang lebih 241.392 batang pohon, antara lain Pohon Kayu Afrika, Kayu Rimau, Nangka, Kemiri, Alpukat.
"Diharapkan hasil buah-buahan pada lahan yang digarap masyarakat tersebut dapat menciptakan nilai tambah ekonomi dan penghasilan masyarakat lokal," ujar Niko.
Tujuan Rehabilitasi DAS adalah untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi daerah aliran sungai sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Dengan demikian, banjir dapat dicegah, kesuburan tanah terjaga dan tata air teratur.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Pj Wako Palembang Ratu Dewa Tinjau Kantor Bawaslu dan KPU Palembang
Dalam melakukan Rehabilitasi DAS di Muara Enim, PTBA bekerja sama dengan berbagai pihak seperti KLHK, Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Musi, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan VIII Semendo, serta masyarakat di sekitar lokasi Hutan lindung Bukit Jambul Gunung Patah.
Hingga November 2023, total lahan Rehabilitasi DAS yang telah diserahterimakan PTBA kepada Pemerintah mencapai 687,25 ha dengan rincian tahun 2018 seluas 453 ha dan pada 27 November 2023 seluas 234,25 ha.
Kemudian Rehabilitasi DAS yang dalam proses penanaman dan pemeliharaan seluas 4.509,78 ha. Di tahun 2024, PTBA menargetkan Rehabilitas DAS di lokasi baru sekitar 5.000 ha.(*)