3 Sekawan Tertangkap Basah Curi 40 Meter Kabel Lampu Jalan di Prabumulih, Pantesan Sering Gelap

Rabu 29-11-2023,18:21 WIB
Editor : Edward Desmamora

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Apa yang dilakukan tiga sekawan ini tak patut ditiru. Beralih karena alasan ekonomi, mereka nekat mencuri lampu jalan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih.

Ketiga pelaku yang dimaksud, masing-masing Dasril Ismail (30) warga Dusun 1 Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. 

Agus Supriadi (32) warga Jalan Gurati II, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur dan Agus Sahrul (33) warga Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ketiga pelaku menjalankan aksinya pada Senin (27/11) sekira pukul 02.00 WIB dini hari di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih, Timur kota Prabumulih, lampu langsung gelap.

BACA JUGA:Terlibat Aksi Pencurian Kabel Tower Sepanjang 200 Meter, 2 Oknum Pelajar SMP di Empat Lawang Ditahan

Di TKP, pelaku melakukan aksi pencurian kabel lampu jalan raya dengan cara pelaku mematikan stop kontak setelah itu langsung memotong kabel sepanjang kurang-lebih 40 meter menggunakan tang dan gergaji besi.

Akibat kejadian tersebut, korban yang dalam hal ini Pemkot Prabumulih mengalami kerugian sebesar Rp3.200.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti. 

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih, mendapatkan informasi sekira pukul 03.00 WIB yang mana pada saat itu pelaku sedang berada di pinggir jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, Team Gurita Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut," jelas Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno, Rabu (29/11).

BACA JUGA:Buronan Sebulan, Pencuri Kabel PT GPEC Berhasil Diamankan, Segini Jumlah Barang Buktinya

Kemudian, kata dia, dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut. 

"Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan barang-bukti berupa kurang lebih 40 meter kabel lampu jalan, 1 tang bergagang warna merah dan 1 buah gunting dimodifikasi seperti pisau bergagang berwarna hitam," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan. 

Di hadapan petugas, ketiganya tak bisa mengelak. "Kami melakukannya untuk mencukupi kebutuhan ekonomi pak," tukasnya. (chy)

Tags :
Kategori :

Terkait