Diantaranya, yakni digunakan untuk jual beli saham Rp800 juta di Baha Security, namun mengalami kerugian serta membeli bursa efek saham senilai Rp1,2 miliar dan merugi Rp300 juta dari jumlah saham Rp2 miliar yang disetorkan.
Lalu, oleh para terdakwa digunakan juga untuk ikut proyek pemerintah dengan menanamkan modal ke PT Esbecon yang berafiliasi dengan PT Semen Baturaja sejumlah Rp400 juta.
Masih dalam dakwaan, oleh para terdakwa untuk membiayai kontrak pembelian besi bekas senilai Rp630 juta bekerjasama dengan PT Gunung Madu Plantation, dan rencananya besi bekas tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa Budi Oktarita.
Beberapa poin tersebut didalam dakwaan, dilakukan para terdakwa untuk menutupi piutang macet PT BMU agar seolah-olah laporan keuangan terlihat wajar.
Atas perbuatan para terdakwa, lanjut JPU berdasarkan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp2.642.249.459,00,-.(*)