Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Firli diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
"FB juga diduga memberikan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023," jelasnya.
BACA JUGA:Emak-emak Asal Muara Enim Ini Nekat Gelapkan Motor Milik Tetangga, Modusnya Tak Disangka
Penetapan Firli selaku pimpinan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ini, berawal dari laporan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu.
"Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021," sebutnya.
Setelah itu, pihak kepolisian pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan sejumlah alat bukti terhadap perkara dugaan pemerasan tersebut.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023," paparnya.
Untuk membuat perkara ini lebih terang benderang, pihak kepolisian pun telah mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi yang diduga mengetahui perkara dugaan pemerasan tersebut.
Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.
"Ada tiga dugaan kasus yang ditemukan, diantaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan," pungkasnya.(*)