Tak disebutkan persis masalahnya apa, sebab kasusnya masih diusut.
“Pembunuhan ini bermotif masalah keluarga,” ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo P.S.
Puncak murka Handono dengan mengayunkan kayu ke bagian tengkuk istrinya hingga tewas.
BACA JUGA:Ular Masuk Rumah Jangan Langsung Dibunuh, Bisa Saja Jelmaan Jin, Begini Cara Memastikannya
Pedagang di warung kopi inipun menghilangkan jejak dengan mengubur jasad istrinya di dalam rumah.
Salah satu kamar di rumah itu dia pilih sebagai lokasi kuburan istrinya.
Lantas digalinya sendiri hingga kedalaman 1,5 meter.
Satu tahun kemudian lokasi kuburan itu dia cor beton.
Bersama 2 anaknya, buah hatinya dengan Fitriani, Handono melanjutkan hidup.
Handono bakal dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Adapun ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara. *