Tersangka kasus karhutla yang telah menjalani proses hukuman adalah Dandi (19), di persidangan terdakwa Dandi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 4 tahun denda Rp 2 Miliar subsider 6 bulan penjara.
Amar putusan yang dijatuhkan kepada tersangka Dandi oleh majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH, pada Rabu 25 Oktober 2023 lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo SH.
Yakni dimana terdakwa dituntut selama 3 tahun denda Rp 5 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
Atas amar putusan itu, terdakwa Dandi didampingi oleh penasihat hukum Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Novi Yanto SH menyampaikan menerima.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Kakak-Adik, Pelaku Karhutla di Sungai Menang OKI
Dalam persidangan terdakwa Dandi (19) kasus karhutla, dinyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) Huruf H Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)