b.Surat penunjukan dari kantor pusat
c.Fotokopi dokumen pendukung kegiatan usaha (TDP/NIB/AHU)
d.Fotokopi dokumen identitas seluruh pengurus (KTP dan NPWP)
3.Untuk Pengusaha Badan dengan status cabang :
a.Surat keterangan sebagai cabang atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat
b.Fotokopi dokumen identitas seluruh pengurus (KTP dan NPWP)
4.Untuk Pengusaha Badan dengan bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) :
a.Fotokopi perjanjian kerjasama atau akte pendirian
b.Fotokopi NPWP masing-masing anggota kerjasama operasi
c.Fotokopi dokumen identitas diri pengurus yang ditunjuk sebagai wakil kerjasama operasi (KTP dan NPWP)
Selain syarat di atas, ada juga syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon PKP yaitu :
1.Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir untuk badan dan seluruh pengurus (untuk WP baru syarat ini tidak dipenuhi)
2.Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak (untuk badan dan seluruh pengurus).
Untuk permohonan pengukuhan PKP prosesnya 1 hari kerja, apabila diterima maka Wajib Pajak akan menerima Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), apabila ditolak Wajib Pajak akan menerima Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
II.Permohonan Sertifikat Elektronik
Sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau penyelenggara sertifikasi elektrnokin. Sertifikat elektronik tidak berbentuk kertas atau hardcopy, tanpa sertifikat elektronik Wajib Pajak tidak bisa mengakses layanan elektronik yang disediakan DJP.