PENGUSAHA KENA PAJAK

Rabu 22-11-2023,11:24 WIB
Reporter : Kohen
Editor : Zeri

Untuk pengajuan permohonan sertifikat elektronik pengurus aktif harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan tidak dapat dikuasakan karena akan diambil foto dan diminta untuk masukkan passphress. Masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun, setelah 2 tahun harus melakukan perpanjangan ke KPP.

Adapun syarat untuk mendapatkan sertifikat elektronik, Wajib Pajak mengajukan permohonan ke KPP dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut :

a. Formulir permintaan sertifikat elektronik

b. Fotokopi Akta pendirian dan akte perubahan terakhir (jika ada perubahan)

c. Fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus

d. Fotokopi NPWP Badan

e. Asli KTP dan Fotokopi  Kartu Keluarga pengurus aktif yang datang

f. Fotokopi dokumen pendukung kegiatan usaha (TDP/SIUP/NIB)

III.Permohonan Aktivasi Akun PKP

Syarat permohonan aktivasi akun PKP adalah:

a. Formulir permintaan aktivasi akun PKP

b. Fotokopi Akta pendirian dan akte perubahan terakhir (jika ada perubahan)

c. Fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus

d. Fotokopi NPWP Badan

e. Fotokopi Kartu Keluarga direktur

f. Fotokopi dokumen pendukung kegiatan usaha (TDP/SIUP/NIB)

Kategori :