PONOROGO, SUMEKS.CO - Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan bahwa keberadaan desa dengan segala potensi di dalamnya harus dapat menjadikan desa sebagai kekuatan ekonomi utama dalam menopang kehidupan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan LaNyalla di acara Sarasehan dan Serap Aspirasi Masyarakat Asosiasi Kepada Desa Kabupaten Ponorogo bertajuk “Otonomi Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat”, Rabu 22 November 2023, di Pendopo Kantor Bupati Ponorogo, Jawa Timur.
“Desa harus menjadi kekuatan ekonomi, bukan hanya untuk mencegah urbanisasi. Tetapi karena sumber daya alam dan sumber ketahanan pangan nasional, sejatinya berada di desa. Karena itu, sudah seharusnya pemerintah pusat mengucurkan dana desa yang diperbesar dari tahun ke tahun,” kata LaNyalla.
Akan tetapi LaNyalla mengingatkan, keberadaan dana desa harus dimaksimalkan dengan perencanaan dan eksekusi program yang matang.
BACA JUGA:Taman Safari Bogor Bakal Gelar Luminous Safari Journey di Malam Tahun Baru 2024!
Karenanya orientasi dari pemangku kebijakan di desa, baik itu kepala desa maupun badan permusyawaratan desa dan stakeholder lainnya, harus satu orientasi untuk memperkuat desa sebagai kekuatan ekonomi.
“Harus ada satu orientasi. Yakni, mewujudkan kesejahteraan desa. Kemajuan desa. Dan menentukan potensi unggulan yang harus digali dan diwujudkan untuk menjadi kekuatan ekonomi,” ujar LaNyalla.
Potensi desa ini harus dipilih dan ditentukan. Karena antara satu desa dengan desa lainnya tentu memiliki perbedaan potensi. Kesepakatan ini harus lahir dari stakeholder di desa tersebut dan bukan lahir dari program pemerintahan di atas desa. Bukan atas arahan bupati, gubernur atau presiden sekalipun.
“Karena yang lebih tahu potensi desa, adalah warga di desa itu. Sekali lagi bukan top down. Tapi harus bottom up. Karena desa memang harus mandiri,” ujar LaNyalla di hadapan seluruh kepala desa di Kabupaten Ponorogo.
Untuk itu, lanjut LaNyalla, desa harus melakukan lima hal prioritas. Pertama adalah pengembangan kapasitas aparatur desa.
Selanjutnya adalah peningkatan kualitas manajemen pemerintah desa dan ketiga pembangunan desa. Selanjutnya yang keempat adalah pengelolaan keuangan desa. Dan terakhir penyusunan peraturan desa.
Lebih lanjut LaNyalla memaparkan, dalam upaya percepatan perwujudan kesejahteraan rakyat atau kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, DPD RI menawarkan peta jalan untuk mencapai hal itu secara nasional dengan cara kembali menerapkan sistem bernegara yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa yakni sesuai UUD 1945 naskah asli.
Sebuah rumusan sistem yang belum pernah secara murni diterapkan di era orde lama dan orde baru namun sudah dihapus total dari konstitusi negara pada saat bangsa ini melakukan Amandemen Undang-Undang Dasar pada tahun 1999 hingga 2002 silam.