"Sila Keempat Pancasila mengajarkan kepada kita bahwa demokrasi kerakyatan kita melalui perwakilan para hikmat, yang berada dalam satu wadah yang utuh, di lembaga tertinggi negara,” tukasnya.
Kedaulatan menurut Pancasila tetap berada di tangan rakyat, di MPR, yang dihuni anggota DPR hasil Pileg, dan juga Utusan-Utusan dari non Pileg, yaitu Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Presiden itu hanya Mandataris MPR, alias petugas rakyat.
Sehingga kedaulatan tidak boleh kita pindahkan kepada presiden hanya karena mendapat suara langsung dari kotak TPS di Pilpressung.
“Sejak perubahan Konstitusi, kedaulatan rakyat setelah Pileg dan Pilpres pindah menjadi kedaulatan partai politik dan kedaulatan presiden. Sehingga rakyat sudah tidak bisa lagi ikut menentukan arah perjalanan bangsa. Faktanya penentunya hanya partai dan presiden terpilih. Padahal azas dan sistem Pancasila sama sekali bukan itu,” tandasnya.
Karena itu, Senator asal Jawa Timur itu, mengajak bangsa ini untuk mengembalikan terlebih dahulu UUD 1945 kepada naskah aslinya, untuk diamandemen menggunakan teknik adendum atau penambahan, untuk mencegah terulangnya praktek penyimpangan di masa lalu.
Sehingga, dengan teknik adendum, amandemen tidak mengganti sistem. Seperti yang dilakukan negara-negara lain. Amerika dengan 27 kali adendum dan India dengan 104 kali adendum. (*)