Kabar Gembira, Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos PKH di Bulan November 2023 Senilai Rp750.000, Begini Caranya

 Kabar Gembira, Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos PKH di Bulan November 2023 Senilai Rp750.000, Begini Caranya

Ilustrasi--dok : sumeks.co

SUMEKS.CO – Ibu hamil patut berbahagia karena pemerintah juga memberikan bantuan sosial yang masuk dalam kategori Program Keluarga Harapan (PKH). 

Adanya bansos untuk ibu hamil ini seakan menjadi berkah yang ditunggu untuk  yang diterdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Khusus ibu hamil bisa dicek nama penerima sesuai KTP secara online lewat laman resmi Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos PKH tahap 4 untuk ibu hamil cair per bulan November 2023. Dimana untuk  kategori ibu hamil ini akan mendapatkan BLT sebesar Rp750.000 yang langsung ditransfer ke ATM KKS.

BACA JUGA:Hore! Bansos BPNT Cair Lagi Hari Ini, Cek Nama Penerima dan Status Pencairan

Disalurkannya Bansos dari pemerintah ini berupa uang gratis yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun mohon bersabar karena Bansos PKH untuk ibu hamil senilai Rp750.000 saat ini sedang cair secara bertahap kepada penerima.

Untuk informasi Bansos khusus ibu hamil ini termasuk bagian dari PKH yang disalurkan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.

Terdapat beberapa kategori yang menjadi penerima Bansos PKH 2023 yang salah satunya termasuk adalah ibu hamil yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diberikan kepada penerima Bansos sekaligus merangkap sebagai ATM penyaluran Bansos secara non tunai.

BACA JUGA: Full Senyum, Bansos BPNT November-Desember 2023 Telah Cair, Uang Rp200 Ribu Masuk Rekening KPM

Bukan hanya ibu hamil, ada 7 kategori penerima bansos yang besaran bantuannya berbeda-beda. Berikut kategori penerima dan nominalnya : 

1. Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun

2. Balita 0 - 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun

3. Anak SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu per tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: