JAKARTA, SUMEKS.CO - Ghisca Debora (19) diminta kembalikan uang ‘tipu tiket’ Coldplay, ternyata sudah dibelikan barang-barang branded.
Kapolres Metro Jakarta Pusat mengatakan soal pengembalian uang bukan bukan menjadi ranah kepolisian.
Dijelaskan Kombes Susatyo Purnomo Condro pihaknya akan mengusut soal pidana penipuan yang dilakukan Ghisca.
"Soal pembagian uang segala macamnya itu nanti saat persidangan. Perbuatan pidana yang bersangkutan yang menjadi fokus kami," tegasnya.
Pada kesempata itu Ghisca mengucapkan minta maaf.
"saya akan mengikuti proses hukum”, cetusnya.
Ghisca melakukan penipuan pembelian tiket Coldplay.
Total kerugian korban mencapai Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket.
Ghisca sendiri mengambil keuntungan sebesar Rp250 ribu per tiket dari aksi penipuannya ini.
Ghisca untuk membelikan barang-barang bermerek.
Ghisca dijerat dengan Pasal 378 Tentang Penipuan Jo 372 tentang penggelapan.
Sebelumnya, para korban penipuan tiket Coldplay minta Ghisca Debora Aritonang membuka maskernya saat rilis kasusnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 20 November 2023.