Oknum Driver Ojol di Palembang Pukul Penumpang Pakai Helm Hanya Karena Alasan Ini, Korban Lapor Polisi

Senin 20-11-2023,16:25 WIB
Editor : Edward Desmamora

"Karena hal tak senonoh itu, korban memaksa minta diturunkan di TKP karena merasa tidak nyaman," sambungnya.

Atas ulahnya tersangka terancam Pasal 351 KHUP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. 

Di hadapan polisi, tersangka berkelit dan tidak menerima jika disebut telah melakukan aksi tak senonoh terhadap korban.

"Kalau itu tidak benar Pak. Saya kesal dengan korban karena meminta dijemput lebih cepat," aku tersangka.(*)

Kategori :