"Karena hal tak senonoh itu, korban memaksa minta diturunkan di TKP karena merasa tidak nyaman," sambungnya.
Atas ulahnya tersangka terancam Pasal 351 KHUP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Di hadapan polisi, tersangka berkelit dan tidak menerima jika disebut telah melakukan aksi tak senonoh terhadap korban.
"Kalau itu tidak benar Pak. Saya kesal dengan korban karena meminta dijemput lebih cepat," aku tersangka.(*)