Pemkab OKI Larang Penerimaan dan Pengangkatan Tenaga Honorer, Ada Apa?

Jumat 17-11-2023,16:35 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Pelarangan menerima pegawai non ASN atau honorer oleh pemerintah kementerian/lembaga serta pemerintah daerah telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas. 

Dimana untuk mekanismenya akan dirumuskan bersama dalam peraturan pemerintah.

Rupanya, kebijakan ini dilakukan untuk menjaga belanja pegawai. Pasalnya, menemukan ada belanja pegawai pemerintah daerah melampaui 40 persen. Bahkan, ada pula yang mencapai persen. 

Maka dikhawatirkan jika belanja pegawai terlalu besar, maka belanja untuk pembangunan di daerahnya menjadi kurang maksimal. (*) 

 

Kategori :