PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan penipuan Eddy Ganefo, Rendy Kalimang menyatakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rendi menilai apa yang menjadi materi sidang seharusnya masalah perdata yang menyangkut hutang piutang namun, dalam dakwaan kliennya justru dituntut secara pidana.
"Apa yang menjadi dakwaan yang dibacakan JPU, kami dari kuasa hukum menolak. Berdasarkan uraian yang disampaikan kasus ini berdasarkan satu peristiwa hukum perdata. Dengan adanya hukum perdata tentunya bukan lah masuk tindak pidana penipuan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa," kata dia usai persidangan, Rabu 14 November 2023.
Rendi mengatakan Eddy Ganefo telah melakukan pembayaran terhadap korban MF Mariani. Dari total hutang piutang Rp1,7 miliar pihaknya mengklaim telah membayar sebesar Rp2,4 miliar.
BACA JUGA:Hakim Pengadilan Tinggi Palembang Menangkan Banding Gugatan Perdata Eddy Ganefo
Menurutnya, Eddy Ganefo selayaknya tidak didakwa. Terlebih kasus ini sempat dibawa ke Pengadilan Negeri Palembang. Dalam upaya banding pihak korban diputus untuk mengembalikan kelebihan bayar yang ada.
"Sebenernya sudah ada perkara perdata yang berjalan dan sudah ada pembayaran dari antara 2014-2021," ujar dia.
Adapun dalam ranah kasus ini dinilai telah menciderai penegakan hukum dimana fakta dan kebenaran dilanggar. Hal ini lah yang dinilai pihak terdakwa merasa kecewa harus menjalani perkara pidana.
"Dia dibilang belum menyelesaikan kewajiban tetapi kan pembayaran sudah dibayarkan lebih dari surat perjanjian hutang piutang. Pembayaran pun dilakukan tunai dan transfer, kita memiliki bukti," jelas dia.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Eddy Ganefo, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Kooperatif Selama Penyidikan
Apalagi sebelumnya pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang kliennya sudah menang. Dengan begitu putusan itu juga menyatakan untuk membayar kelebihan pembayaran kepada Ir. Eddy Ganefo sebesar Rp. 341.900.000,00 dikalikan dua, sehingga total Rp683 Juta.
"Pada Perdata kami sudah menang banding ab dan yang menghukum MF untuk mengembalikan uang atas putusan banding, " kata dia.
Selain itu, Rendi menginginkan juga majelis hukum dapat memberikan penangguhan penahanan kepada kliennya karena sudah kooperatif.
"Kita harap majelis hakim bisa memberikan penangguhan penahanan kepada pak Eddy dimana dia selama ini sudah berusaha kooperatif dan . Terlebih balik pada materi sidang perdata bukan pidana," ujar dia.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Eddy Ganefo Gugat Pelapor