Kemenkumham Babel Selenggarakan Sosialisasi Pembangunan Integritas, Ini Tujuannya!

Selasa 14-11-2023,19:29 WIB
Editor : Rahmat

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Tim Inspektorat Wilayah (Itwil) 4 Inspektorat Jenderal Kemenkumham sosialisasikan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-13.OT.03.02 Tahun 2023 yang terbit pada tanggal 15 September 2023 tentang Pembagunan Integritas di lingkungan Kemenkumham kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Selasa 14 November 2023.

Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Harun Sulianto menyampaikan, bahwa di jajaran Kemenkumham Babel telah dikukuhkan Duta Integritas guna membangun integritas organisasi. 

Harun menyebutkan beberapa kriteria untuk menjadi Duta Integritas, yaitu tidak sedang dalam proses hukdis atau tindak pidana, inovatif dan proaktif dalam pelaksanaan tusi, bertanggungjawab pada setiap tugas yang diberikan, taat dan konsisten terhadap aturan, dapat menjadi role model yang memberi pengaruh positif, serta merupakan Kepala Satuan Kerja yang Satkernya meraih predikat WBK/WBBM 2016-2023.

Di Kanwil Kemenkumham Babel, ada 6 orang yang telah dikukuhkan menjadi Duta Integritas, yaitu Kakanwil (Harun Sulianto), Kadiv Administrasi (Muslim Alibar), Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Kanim Pangkalpinang (Alimuddin), Kepala Kanim Tanjungpandan (Rahmad Suharto), serta Kepala LPP Pangkalpinang (Hani Anggraeni).

BACA JUGA:Alhamdulillah! Hujan Turun, Kebakaran Lahan di Ogan Komering Ilir Padam

Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini yaitu tim Inspektorat Wilayah 4 yang dipimpin oleh Pengendali Teknis (Ichsanudin Eko Saputro), didampingi Ketua Tim Sosialisasi (M. Fahrullah), serta Anggota Tim (Dwi Sumarwanto dan Wahyu Ramanda).

Ichsanudin Eko Saputro mengatakan, Kanwil Babel merupakan satuan kerja yang pertama kali diberikan sosialisai mengenai Kepmenkumham tentang Pembangunan Integritas.

Ichsanudin menjelaskan, Kepmenkumham Nomor M.HH-13.OT.03.02 Tahun 2023 merupakan perubahan dari Kepmenkumham Nomor M.HH-01.PW.01.01 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan Tunas Integritas di Lingkungan Kemenkumham. 

"Dilakukannya perubahan Kepmenkumham tersebut dengan maksud untuk dapat mempercepat implementasi mengenai pembangunan integritas di lingkungan Kemenkumham," jelasnya.

BACA JUGA:Daftar Wakil Indonesia dan Hasil Drawing Kumamoto Japan Masters 2023

Disampaikan Ichsanudin, Kepmenkumham mengenai Pembangunan Integritas untuk memberikan acuan dan panduan bagi satuan kerja dalam pelaksanaan pembangunan integritas untuk mewujudkan Kemenkumham yang berintegritas. Tujuannya untuk meningkatkan nilai Reformasi Birokrasi.

Menindaklanjuti perubahan Kepmenkumham tersebut, Ichsanudin menuturkan jika Kemenkumham kemudian mengukuhkan pimpinan unit kerja sebagai Duta Integritas yang berperan sebagai role model agar mampu memberikan pengaruh positif dan dapat merefleksikan core value BerAKHLAK.

Duta Integritas diharapkan dapat menyusun Rencana Aksi yang sesuai dengan kebutuhan satuan kerja, serta menerapkan prinsip perencanaan yang baik antara lain spesifik, terukur, logis, dan memiliki periode waktu. 

“Duta integritas juga merencanakan rencana aksi tersebut secara konsisten dan penuh kesungguhan, serta dimonitoring dan dievaluasi pelaksanaannya," pungkas Ichsanudin.

BACA JUGA:Intip Performa Yamaha RX King 2023, Tampilan Retro, Desain Futuristik, Harga Tak Buat Kantong Bolong

Kategori :