2. Berasal dari ekonomi rendah, rentan miskin, dan keluaraga tidak mampu ditandai dengan surat keterangan miskin dari Kelurahan atau Desa setempat.
3. Para penerima bantuan (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
4. Tidak terdaftar atau tidak memiliki anggota keluarga ASN, Polri, dan TNI aktif.
Adapun tujuh kriteria penerima Bansos PKH 2023 yang telah ditetapkan oleh Kemensos
BACA JUGA:Pemegang Kartu KIP Bisa Cek Pencairan Bansos PIP Kemdikbud 2023 Sekarang, Begini Caranya
Berikut ini kriteria penerima bansos PKH beserta nominal bantuan yang diterima penerima manfaat, diantaranya:
1. Para ibu hamil, jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahapan,
2. Anak balita dan usia dini, dengan syarat maksimal tanggungan 2 anak dalam 1 keluarga. Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahapan.
3. Pelajar SD, besaran bantuan yang akan diterima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahapan.
4. Pelajar SMP, bsaran bantuan yang akan diterima Rp1.5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahapan.
5. Pelajar SMA/SMK sederajat, besaran bantuan yang akan diterima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahapan.
6. Para lansia umur di atas 60 tahun, besaran bantuan yang akan diterima Rp2.4 juta per tahun atau Rp600 per tahapan.
7. Penyandang disabilitas, besaran bantuan yang akan diterima Rp2.4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahapan.
BACA JUGA:Bansos Rice Cooker Segera Cair? Catat Jadwal dan Syarat Penerimanya Siapa Tahu Dapat
Sementara penerima bansos BPNT 2023 akan mendapatkan bantuan senilai Rp600 ribu per tahap, dan jika diakumulasikan per tahun KPM bisa menerima bantuan sebesar Rp2.4 juta per tahun.