Masih kata Efendi, sebenarnya untuk koperasi ini disarankan memang untuk melakukan audit eksternal agar lebih independen dan laporan yang didapat lebih maksimal.
"Mengenai RAT untuk koperasi Marga Mulay ini pihaknya memberikan himbauan surat untuk RAT pada awal 2022 dan akhir serta awal 2023. Termasuk juga koperasi lainnya," terangnya.
Rupanya, untuk koperasi Marga Mulya ini tidak melakukan RAT. Apabila tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT maka bisa dibubarkan oleh pemerintah. Ini diatur dalam Permenkop UKM nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian.
"Tapi dalam pembubaran koperasi tidak segampang itu karena menyangkut kepentingan orang banyak termasuk di dalam nya anggota. Jadi anggota juga harus proaktif dalm persoalan," jelasnya.
BACA JUGA: Sriwijaya FC Harus Puas Berbagi Poin dengan Persiraja Banda Aceh, Skor Tertahan 0-0
Ditambahkan Efendi, yang jelas dinas koperasi sebagai pembina secara kelembanggaan sudah dijalankan. Terkait persidangan yang menyangkut koperasi Marga Mulya, yang jelas menunggu fakta persidangan.
"Apalagi lagi ada mediasi serta bisa banding. Dimana dinas koperasi tidak dimintai pendapat atau sebagai saksi ahli dan masalah keuangan koperasi ada badan pengawas," pungkasnya.
Terpisah, Tukiat selaku Dewan Pengawas Koperasi Marga Mulya yang ada di Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI mengakui pihaknya baru saja melakukan audit.
Dari hasil audit yang dilakukan oleh pihaknya menyebut, RAT Koperasi Marga Mulya yang dilaksanakan pada tahun 2021 dan 2022 dibatalkan.
"Karena ada pemberkasan yang tidak lengkap yakni laporan neraca keuangan yang selisih. Dimana yang hanya diserahkan hanya Rp1,8 miliar sementara dalam laporan itu ada Rp6 miliar lebih," kata dia.
Namun, sejauh ini pihaknya sebagai Dewan Pengawas Koperasi tak mesti melakukan audit hal itu dilakukan hanya disaat terjadi permasalahan dalam pembukuan hasil RAT.
"Selama ini hanya audit internal saja, itupun ketika hanya ada permasalahan," terang Tukiat.(*)